Gambar tersebut dapat
menjelaskan cara kerja asuransi. Dimisalkan terdapat 10 orang dalam suatu
perkumpulan, apabila salah 1 dari mereka ada yang meninggal maka akan diberikan
santunan. Jika 1 orang memberikan sebesar 10.000 maka dijumlahkan semuanya
sebesar 100.000. namun jika 9 orang sudah meninggal, 1 orang yang tersisa
apakah akan mendapatkan santunan juga? Dan darimana santunannya itu berasal
padahal seluruh teman-temannya sudah meninggal. Lalu bagaimana caranya agar
setiap orang dapat mendapatkan 100.000 semuanya tanpa terkecuali? Hal ini dapat
dilakukan dengan meenggunakan 1 orang yang akan emngelola uang mereka namun
orang tersebut tidak boleh ikut serta dalam anggota 10 orang tersebut.
Lalu permasalahannya
bagaimana cara kerja orang tersebut agar tetap dapat memberikan santunan
sebesar 100.000 semuanya sama besar? Dapat dimisalkan 1 orang ini bernama A,
maka cara yang dapat dilakukan si A adalah menginvestasikan uang kesepuluh
orang tersebut. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada yang meninggal maka
uang tersebut dapat dikembalikan lagi kepada 10 orang tersebut atau diberikan
kepada si A. tentunya si A ini tidak bekerja secara sukarela, ada beberapa
bagian dari hasil investasi tersebut yang diberikan kepada Si A.
Dari contoh 10 orang
diatas yang membayar premi (uang iuran kesepuluh orang tersebut dengan besar
yang sudah disepakati bersama), dengan besar bunga sebesar 10% selama 1 tahun,
maka hal tersebut menunjukkan 1 orang dari 10 orang tersebut harus membayar premi
: 10.000 dan akan mendapatkan UP(Uang Peranggungan) sebesar :
10.000+(10.000*10%+12).
Kemudian dari sisi A,
akan mendapatkan uang sebesar :
100.000+6.000 = 106.000
(6.000 merupakan bunga investasi 6% dari 100.000)
106.000 – 22.000 =
84.000
Sehingga menunjukkan
bahwa bunga investasi lebih kecil dari Bunga asuransi.
Terdapat banyak faktor
yang mempengaruhi dalam perhitungan jumlah premi yaitu usia, ekonomi, pola
hidup, kesehatan, jenis kelamin, hobi, pekerjaan, dan culture. Selain itu juga
terdapat tabel mortalitas penduduk yang dapat menghitung prosentasi kemungkinan
meninggal orang dalam per tahun.
Terdapata beberpah hal
yang perlu diperhatikan untuk menghitung premi yaitu :
1. Future
Value dan Present Value
Future
Value adalah nilai untuk menentukkan nilai uang di masa yang akan datang,
memiliki rumus :
Present
Value adalah nilai untuk menentukkan nilai di masa sekarang, dengan rumus :
Dengan keterangan : FV
= Future Value, PV = Present Value, I = BUnga, n = jangka waktu
2. Resiko
Kematian
Resiko Kematian
dihitung berdasarkan banyaknya orang. Hal itu dapat dilihat dengan rumus :
Dengan keterangan : Px = tingkat kehidupan, Qx = tingkat kematian
3.
Biaya
Operasional
Loading Factor = Prosentase x Mortality
(tingkat kematian)
Atau
Loading Factor – Prosentase x Morbidity
(tingkat kehidupan)
Kemudian secara umum asuransi di Indonesia
dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Asuransi jiwa (life insurance)
yaitu asuransi
yang berhubungan dengan jiwa atau hidup seseorang. Jadi klaim dapat dilakukan
apabila orang tersebut meninggal atau sakit.
Jenis – jenis asuransi
jiwa dibagi menjadi :
a.
Term Life (Jiwa Berjangka) yaitu asuransi jiwa dengan Uang pertanggungan
hanya akan diberikan jika orang tersebut meninggal
b.Endowment
yaitu merupakan kebalikan dari
term life, bahwa asuransi dengan uang pertanggungan akan diberikan selama
hidup, dan jika orang tersebut meninggal tidak akan mendapat apa – apa
c.
Dwiguna yaitu merupakan asuransi dengan memberikan uang pertanggungan baik
porang tersebut masih dalam keadaan hidup ataupun meninggal
2. Asuransi Umum (General)
Yaitu asuransi
untuk harta benda seperti mobil, resiko bisnis, property rumah, dan lain lain
3. Reasuransi
Yaitu kegiatan asuransi
dengan memberikan uang pertanggungan baik untuk jiwa maupun harta benda. Namun kebanyakan
nasabah dari perusahan reasuransi ini adalah perusahaan asuransi.
Asuransi jiwa maupun
asuransi umum merupakan asuransi yang berhubungan dengan produk kesehatan
(health) yaitu menjamin kesehatan jiwa jika dirawat di rumah sakit, dan
kecelakaan individu (personal accident). Selain itu 2 produk ini juga mengcover
kondisi cacat misalnya sebuah pabrik mengasuransikan karyawannya, jika karyawan
tersebut mengalami kecelakaan kerja seperti jari terputus saat kerja maka akan
diberikan uang pertanggungan.
Prinsip yang harus dilakukan dalam suatu
asuransi adalah :
a.
Ekonomi
b.
Perjanjian
antara premi dan UP
c.
Resiko yang
dapat diukur
d.
Mendapat perlakuan
yang sama dalam hal uang pertanggungan
e.
Mengganti potensi
kerugian
f.
Beneficiaring,
missal antar pemegang polis dan tertanggung. Jika C sebagai orang tua dari si A
dan yang membayarkan premi untuk si A, namun yang menerima manfaat adalah si B
(beneficiaring) dan si B merupakan istri dari Si A. untuk menjadi penerima
manfaat harus berhubungan darah dengan orang yang membayarkan premi
g.
Tertanggung
h.
Insurable Intersest
i.
Resiko yang
normal, misalnya bukan karena rencana pembunuhan
Suatu asuransi harus memiliki :
a.
Data nasabah
yang berkaitan dengan klaim dan uang pertanggungan
b.
Tabel resiko
c.
Data investasi
Setiap asuransi harus mengalokasikan premi nasabah dalm dalam bentuk
cadangan solvabilitas.
Dalam suatu asuransi ataupun lembaga keuangan lainnya menggunakan hokum the
Law of Large Number, maksudnya bahwa asuransi tidak akan berjalan jika
pesertanya hanya 1 orang, akrena semakin banyak orang semakin kecil resikonya
yang ditanggung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar