Jumat, 08 Maret 2013

Pengertian Asuransi


Gambar tersebut dapat menjelaskan cara kerja asuransi. Dimisalkan terdapat 10 orang dalam suatu perkumpulan, apabila salah 1 dari mereka ada yang meninggal maka akan diberikan santunan. Jika 1 orang memberikan sebesar 10.000 maka dijumlahkan semuanya sebesar 100.000. namun jika 9 orang sudah meninggal, 1 orang yang tersisa apakah akan mendapatkan santunan juga? Dan darimana santunannya itu berasal padahal seluruh teman-temannya sudah meninggal. Lalu bagaimana caranya agar setiap orang dapat mendapatkan 100.000 semuanya tanpa terkecuali? Hal ini dapat dilakukan dengan meenggunakan 1 orang yang akan emngelola uang mereka namun orang tersebut tidak boleh ikut serta dalam anggota 10 orang tersebut.

Lalu permasalahannya bagaimana cara kerja orang tersebut agar tetap dapat memberikan santunan sebesar 100.000 semuanya sama besar? Dapat dimisalkan 1 orang ini bernama A, maka cara yang dapat dilakukan si A adalah menginvestasikan uang kesepuluh orang tersebut. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada yang meninggal maka uang tersebut dapat dikembalikan lagi kepada 10 orang tersebut atau diberikan kepada si A. tentunya si A ini tidak bekerja secara sukarela, ada beberapa bagian dari hasil investasi tersebut yang diberikan kepada Si A.

Dari contoh 10 orang diatas yang membayar premi (uang iuran kesepuluh orang tersebut dengan besar yang sudah disepakati bersama), dengan besar bunga sebesar 10% selama 1 tahun, maka hal tersebut menunjukkan 1 orang dari 10 orang tersebut harus membayar premi : 10.000 dan akan mendapatkan UP(Uang Peranggungan) sebesar : 10.000+(10.000*10%+12).
Kemudian dari sisi A, akan mendapatkan uang sebesar :
100.000+6.000 = 106.000 (6.000 merupakan bunga investasi 6% dari 100.000)
106.000 – 22.000 = 84.000

Sehingga menunjukkan bahwa bunga investasi lebih kecil dari Bunga asuransi.
Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi dalam perhitungan jumlah premi yaitu usia, ekonomi, pola hidup, kesehatan, jenis kelamin, hobi, pekerjaan, dan culture. Selain itu juga terdapat tabel mortalitas penduduk yang dapat menghitung prosentasi kemungkinan meninggal orang dalam per tahun.
Terdapata beberpah hal yang perlu diperhatikan untuk menghitung premi yaitu :
1.     Future Value dan Present Value
Future Value adalah nilai untuk menentukkan nilai uang di masa yang akan datang, memiliki rumus :

Present Value adalah nilai untuk menentukkan nilai di masa sekarang, dengan rumus :
Dengan keterangan : FV = Future Value, PV = Present Value, I = BUnga, n = jangka waktu



2.       Resiko Kematian
Resiko Kematian dihitung berdasarkan banyaknya orang. Hal itu dapat dilihat dengan rumus :


Dengan keterangan : Px = tingkat kehidupan, Qx = tingkat kematian


3.       Biaya Operasional
Loading Factor = Prosentase x Mortality (tingkat kematian)
Atau
Loading Factor – Prosentase x Morbidity (tingkat kehidupan)

Kemudian secara umum asuransi di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu :
1.    Asuransi jiwa (life insurance)
yaitu asuransi yang berhubungan dengan jiwa atau hidup seseorang. Jadi klaim dapat dilakukan apabila orang tersebut meninggal atau sakit.
Jenis – jenis asuransi jiwa dibagi menjadi :
a. Term Life (Jiwa Berjangka) yaitu asuransi jiwa dengan Uang pertanggungan hanya akan diberikan jika orang tersebut meninggal
b.Endowment yaitu merupakan kebalikan dari term life, bahwa asuransi dengan uang pertanggungan akan diberikan selama hidup, dan jika orang tersebut meninggal tidak akan mendapat apa – apa
c. Dwiguna yaitu merupakan asuransi dengan memberikan uang pertanggungan baik porang tersebut masih dalam keadaan hidup ataupun meninggal
2.     Asuransi Umum (General)
Yaitu asuransi untuk harta benda seperti mobil, resiko bisnis, property rumah, dan lain lain
3.     Reasuransi
Yaitu kegiatan asuransi dengan memberikan uang pertanggungan baik untuk jiwa maupun harta benda. Namun kebanyakan nasabah dari perusahan reasuransi ini adalah perusahaan asuransi.

Asuransi jiwa maupun asuransi umum merupakan asuransi yang berhubungan dengan produk kesehatan (health) yaitu menjamin kesehatan jiwa jika dirawat di rumah sakit, dan kecelakaan individu (personal accident). Selain itu 2 produk ini juga mengcover kondisi cacat misalnya sebuah pabrik mengasuransikan karyawannya, jika karyawan tersebut mengalami kecelakaan kerja seperti jari terputus saat kerja maka akan diberikan uang pertanggungan.

Prinsip yang harus dilakukan dalam suatu asuransi adalah :
a.       Ekonomi
b.      Perjanjian antara premi dan UP
c.       Resiko yang dapat diukur
d.      Mendapat perlakuan yang sama dalam hal uang pertanggungan
e.      Mengganti potensi kerugian
f.        Beneficiaring, missal antar pemegang polis dan tertanggung. Jika C sebagai orang tua dari si A dan yang membayarkan premi untuk si A, namun yang menerima manfaat adalah si B (beneficiaring) dan si B merupakan istri dari Si A. untuk menjadi penerima manfaat harus berhubungan darah dengan orang yang membayarkan premi
g.       Tertanggung
h.      Insurable Intersest
i.         Resiko yang normal, misalnya bukan karena rencana pembunuhan

Suatu asuransi harus memiliki :
a.       Data nasabah yang berkaitan dengan klaim dan uang pertanggungan
b.      Tabel resiko
c.       Data investasi

Setiap asuransi harus mengalokasikan premi nasabah dalm dalam bentuk cadangan solvabilitas.
Dalam suatu asuransi ataupun lembaga keuangan lainnya menggunakan hokum the Law of Large Number, maksudnya bahwa asuransi tidak akan berjalan jika pesertanya hanya 1 orang, akrena semakin banyak orang semakin kecil resikonya yang ditanggung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar